Menurut Wikipedia (2018) e-learning merupakan sebuah bentuk teknologi informasi yang diterapkan di bidang pendidikan berupa website yang dapat diakses di mana saja. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Photo by: ViewSonic |
Sebagaimana diketahui, Universitas Terbuka merupakan perguruan tinggi negeri di Indonesia yang menjadi pionir pendidikan jarak jauh yang diberikan mandat pemerintah. Sejak beroperasi, Universitas Terbuka memang sudah diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kuliah jarak jauh, jauh sebelum internet dimanfaatkan secara luas bahkan sebelum platform belajar online yang kini dikenal sebagai e-learning diciptakan.
Jumlah peserta yang hampir mencapai ribuan di atas, tentunya menarik untuk dibahas, ternyata jumlah peminat dari kalangan praktisi maupun dosen untuk menjadi "dosen online" yang lebih familiar disebut sebagai tutor sangat tinggi. Namun, di artikel ini saya tidak ingin membahas jumlah calon tutor, tutor apalagi mahasiswa yang berminat kuliah secara online.
Sebelum membahas blended learning yang akan menjadi poin pembahasan saya di sini, maka perlu mengetahui plus minus model pembalajaran online. Kelamahan model pembelajaran online:
- Faktor kehadiran dosen otomatis berkurang atau bahkan tidak ada.
- Yang mengambil peran dosen adalah komputer dan panduan-panduan elektronik yang dirancang oleh "contents writer", designer e-learning dan pemrogram komputer.
- Mereduksi dampak lingkungan
- Pendidikan berkualitas lebih terjangkau
- Fleksibel dan Menyenangkan
- Model pembelajar lebih personal dan interaktif
- Terpusat pada pembelajar
- Technology, syarat utama yang harus dipenuhi karena tanpa teknologi dalam hal ini internet mustahil adanya model pembelajaran ini
- Content, dengan memanfaatkan teknologi maka konten dalam model pembelajaran online sangat kaya fitur dapat berupa teks, audio visual, video dan sebagainya
- Learning design, dapat dikemas sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan
Blended Learning
Sering perkembangan informasi dan teknologi, maka muncullah model pembelajaran online, namun setelah diimplementasikan ternyata ada beberapa kelemahannya salah satunya karena dengan hanya online, interaksi antara mahasiswa meskipun dapat dilakukan setiap saat namun perlu ruang atau waktu juga untuk berinteraksi secara khusus dalam bentuk tatap muka. Lagi pula, dengan hanya online, mahasiswa dituntut proaktif karena dosen atau tutor praktis hanya berfungsi sebagai moderator, ya, ceramah yang sudah lumrah dilakukan di kelas otomatis hilang, meskipun belakangan masalah tersebut dapat di atasi dengan adanya video conference atau webinar.
Maka muncullah inovasi untuk memadukan antara model perkuliahan konvensional atau tatap muka dengan online atau e-learning dengan memunculkan model pembelajaarn blended learning.
Sebagai inovasi baru, maka perlu payung hukum atau regulasi penyelenggaraan perkuliahan online maupun blended learning, hal ini sudah tertuang dalam (sumber LLDIKTI) :
Maka muncullah inovasi untuk memadukan antara model perkuliahan konvensional atau tatap muka dengan online atau e-learning dengan memunculkan model pembelajaarn blended learning.
Sebagai inovasi baru, maka perlu payung hukum atau regulasi penyelenggaraan perkuliahan online maupun blended learning, hal ini sudah tertuang dalam (sumber LLDIKTI) :
Kebijakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Indonesia (refensi klik disini, halaman 25):
- Prodi >=50% di-PJJ-kan, perlu izin Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, program studi tatap muka minimal akreditasi B
- Prodi <50% di-PJJ-kan, izin pimpinan PT dengan persetujuan senat
Artinya, bila ada salah satu prodi ingin melaksanakan perkuliahan blended learning dengan syarat jumlah perkuliahan online yang dilaksanakan tidak lebih 50%, maka tidak perlu izin dari Kemenristekdikti hanya dengan izin pimpinan PT dengan persetujuan senat. Tentunya setelah menyelenggarakan perkuliahan, perguruan tinggi harus punya tim yang membidani informasi teknologi, memiliki server dengan kapasitas yang layak dengan bandwidth yang cukup dan sudah menginstall atau set-up salah satu platform Learning Management System (LMS) salah satunya misalnya menggunakan Moodle atau perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menyelenggarakan model pembelajaran blended learning.
Bila perguruan tinggi ingin salah satu progran studinya menyelenggarakan model perkulihana full online, maka diberikan peluang yang sangat besar, tentunya sesuai aturan yang diuraikan di atas yakni harus meminta izin dari pihak terkait dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (RISTEKDIKTI)
Bila perguruan tinggi ingin salah satu progran studinya menyelenggarakan model perkulihana full online, maka diberikan peluang yang sangat besar, tentunya sesuai aturan yang diuraikan di atas yakni harus meminta izin dari pihak terkait dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (RISTEKDIKTI)
Siapkah sebagian besar perguruan tinggi mengadopsi model pembelajaran ini? Semoga....
0 komentar:
Posting Komentar