Segera Sahkan RUU Desa

Perayaan Hut Kemerdekaan Republik ke-68, pada tanggal 17 Agustus 2013 telah kita lewati. Kita baru pula menyaksikan eksodus jutaan warga dalam ritual tahunan yang bernama mudik. Sejenak, Jakarta lengang bagai kota hantu bahkan bila sedang berada di jalanan seakan merasakan sensasi tersendiri, salah satunya nyaman bagai jalanan di kota-kota metropolis di luar negeri sebut saja Singapura misalnya. Lumayan, sejenak Jakarta tiba-tiba jadi kota yang manusiawi tanpa macet. Waktu terbaik menikmati Jakarta ternyata ketika lebaran tiba, ketika penghuninya meninggalkannya. Mungkin perlu kampanye bagi turis-turis asing yang kebelet menikmati Jakarta namun benci kemacetan bahwa hari-hari terbaik menkmati Jakarta itu ketika lebaran tiba.

Photo by: thevillaguide.com
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab dari eksodus besar-besaran warga karena masih minimnya geliat ekonomi yang terjadi di daerah-daerah khususnya desa. Selama beberapa dekade, Jakarta khususnya maupun pulau Jawa secara umum masih menjadi sentra ekonomi. Sementara geliat ekonomi di daerah/desa selama ini tidak terlalu diperhatikan padahal sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di desa. Sebagain besar angkatan kerja di Indonesia juga masih berada di sektor informal, sektor informal yang begitu besar itu berada pula di di daerah/desa.

Selama ini alokasi anggaran ke desa dan bagaimana cara teknis pengelolaannya bagai auto pilot, desa dengan segala keterbatasannya baik di bidang sumber daya manusia maupun dari sisi anggaran dibiarkan begitu saja. Tidak mengherankan selama ini, dana yang mengalir ke desa tidak dikelola secara profesional, anggaran minim dengan pengelolaan yang mengecewakan pula, lengkap sudah.

Kado Kemerdekaan RI

Jum`at 12 Juli 2013 harusnya menjadi salah satu kado istimewa ulang tahun kemerdekaan RI ke-68 karena pada tanggal tersebut Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) rencananya akan diparipurnakan. Tetapi ternyata gagal, ada sejumlah masalah yang belum disepakati bersama diantaranya prosentase alokasi dana, masa jabatan kepala desa, terakhir defenisi desa itu sendiri yang ternyata ada dua yaitu desa (anonim) dan desa adat.

Di luar kesepakatan yang belum ada titik temunya di atas, bila RUU desa kelak berhasil disahkan, saya meresahkan dan meragukan kesiapan aparat desa di lapangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Pemerintah pusat harus benar-benar mempersiapkan SDM di desa khususnya aparat desa agar mereka bisa menjalankan kebijakan pemerintah sesuai yang diamanatkan. Berkaca pada kebijakan pemerintah dulu yang mengangkat sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang salah satu alasannya adalah agar administrasi desa bisa dikelola secara profesional ternyata di lapangan mengecewakan, kebanyakan sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS tidak bekerja profesional karena memang pendidikan mereka terkait pekerjaan mereka sangat minim, belum dilakukan pelatihan yang meningkatkan keahlian mereka pula.

Memang RUU Desa sangat penting disahkan dalam waktu secepatnya tetapi pemerintah harus benar-benar fokus dan serius untuk membangun desa dengan segala sumber daya yang ada. Mengingat masa reses anggota DPR dan pemilihan umum yang semakin dekat, sepertinya RUU Desa masih lama untuk disahkan apalagi kalau sebagian elit di Senayan menjadikan RUU Desa sebagai daya tawar dan berkepentingan dalam pemilu tahun depan dengan menangguhkan pengesahan RUU Desa tahun ini atau di awal tahun 2014 .

Jangan-jangan RUU Desa baru akan disahkan oleh anggota DPR di periode 2014-2019 mendatang?

About Kris Mendrofa

Lecturer. Blogger. Technopreneur. Traveller.

0 komentar:

Posting Komentar