Photo by: thevillaguide.com |
Selama ini alokasi anggaran ke desa dan bagaimana cara teknis pengelolaannya bagai auto pilot, desa dengan segala keterbatasannya baik di bidang sumber daya manusia maupun dari sisi anggaran dibiarkan begitu saja. Tidak mengherankan selama ini, dana yang mengalir ke desa tidak dikelola secara profesional, anggaran minim dengan pengelolaan yang mengecewakan pula, lengkap sudah.
Kado Kemerdekaan RI
Jum`at 12 Juli 2013 harusnya menjadi salah satu kado istimewa ulang tahun kemerdekaan RI ke-68 karena pada tanggal tersebut Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) rencananya akan diparipurnakan. Tetapi ternyata gagal, ada sejumlah masalah yang belum disepakati bersama diantaranya prosentase alokasi dana, masa jabatan kepala desa, terakhir defenisi desa itu sendiri yang ternyata ada dua yaitu desa (anonim) dan desa adat.
Di luar kesepakatan yang belum ada titik temunya di atas, bila RUU desa kelak berhasil disahkan, saya meresahkan dan meragukan kesiapan aparat desa di lapangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Pemerintah pusat harus benar-benar mempersiapkan SDM di desa khususnya aparat desa agar mereka bisa menjalankan kebijakan pemerintah sesuai yang diamanatkan. Berkaca pada kebijakan pemerintah dulu yang mengangkat sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang salah satu alasannya adalah agar administrasi desa bisa dikelola secara profesional ternyata di lapangan mengecewakan, kebanyakan sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS tidak bekerja profesional karena memang pendidikan mereka terkait pekerjaan mereka sangat minim, belum dilakukan pelatihan yang meningkatkan keahlian mereka pula.
Memang RUU Desa sangat penting disahkan dalam waktu secepatnya tetapi pemerintah harus benar-benar fokus dan serius untuk membangun desa dengan segala sumber daya yang ada. Mengingat masa reses anggota DPR dan pemilihan umum yang semakin dekat, sepertinya RUU Desa masih lama untuk disahkan apalagi kalau sebagian elit di Senayan menjadikan RUU Desa sebagai daya tawar dan berkepentingan dalam pemilu tahun depan dengan menangguhkan pengesahan RUU Desa tahun ini atau di awal tahun 2014 .
Jangan-jangan RUU Desa baru akan disahkan oleh anggota DPR di periode 2014-2019 mendatang?
0 komentar:
Posting Komentar