Rancangan Peraturan Menteri tentang konten multimedia menurut saya merupakan rancangan peraturan reaktif atas “kegagalan” pemerintah dalam memerangi atau membendung aksi sebagian tulisan di blog, forum maupun di situs-situs lainnya yang melanggar hukum ataupun ada indikasi melanggar hukum di Indonesia ataupun menghina tokoh-tokoh tertentu seperti artikel dan gambar yang menghina nabi salah satu agama beberapa waktu yang lalu.
Tuduhan saya ini berdasarkan atas salah satu pasal yang justru menghukum penyelenggara (provider) yang belum tentu berperan sebagai penulis konten dan bukan menghukum penulis konten misalnya. Dan cara ini dianggap efektif karena kalau ada pelanggaran maka tinggal meminta pertanggungjawaban provider tadi, mencari biang kerok atau penulis konten tidak perlu lagi karena sudah otomatis ada tersangkanya. Kalau pakai cara ini, betapa “praktisnya” mencari pelaku kejahatan di dunia maya. Tanpa bantuan pakar, ahli IT atau pakar forensik, pihak berwajib sudah dapat tersangkanya, instan!
Kasus yang berusaha menyeret penyelenggara konten misalnya pernah dialami Youtube karena dianggap telah mempublikasi hak cipta dari para penyedia materi yang videonya diupload di situs youtube.com. Dan hasilnya apa? Apakah Youtube sukses dijerat? Jawabannya hampir tidak mungkin dan mereka akhirnya terbebas dari jeratan hukum.
RPM tentang multimedia ini seperti peraturan yang berusaha mencari tikus dalam lumbung padi, gudang makanan atau gudang penyimpanan. Karena rasa frustasi dan ketidakberdayaan mencari tikus itu, maka gudangnya dihanguskan, dibakar! Segitunyakah sampai membakar gudang tersebut? Sepertinya tidak tepat dan tidak bijaksana. Tetapi ya itu tadi, karena panik makanya timbullah kebijakan yang reaktif itu dengan membakar gudang atau lumbung padinya. Tentunya cara ini bukan menyelesaikan masalah.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja perlu ditinjau kembali karena sudah ada korbannya, kementrian komunikasi dan informasi justru menambah peraturan yang kontroversial. Semoga peraturan ataupun undang-undang yang dibuat pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mengayomi dan melindungi masyarakat dari kejahatan atau kerugian yang ditimbulkan dari penyebaran konten multimedia dan bukan justru sebaliknya menjadi media baru dalam “membunuh” kreatifitas khususnya di dunia maya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar