Monster Itu: Pasal Pencemaran Nama Baik
Menarik juga ketika saya membaca Koran Tempo dan beberapa media lain yang intinya memberitakan bahwa pasal pencemaran nama baik sudah saatnya dihapus. Bahkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong menilai pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik sebenarnya sudah sepantasnya dihapus karena sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini (www.depkominfo.go.id, 6/6/2009).

